Verifikasi Satuan Kredit Profesi (SKP)
Deskripsi ringkas
Verifikasi Satuan Kredit Profesi adalah proses penilaian tingkat cabang kepada anggota yang telah mengisi Portofolio Online P2KB pada SIMK PATELKI
Anda yang sudah memenuhi minimal 25 SKP PATELKI berhak untuk mengajukan verifikasi SKP kepada DPC PATELKI Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan sertifikat yang Anda miliki.
Selanjutnya verifikator DPC PATELKI Palangka Raya akan meneruskan data yang sudah diverifikasi dengan menerbitkan surat keterangan yang ditandatangani Ketua DPC PATELKI Palangka Raya kepada Tim P2KB Wilayah dan Komisi P2KB untuk diterbitkan surat rekomendasi perpanjangan STR yang terhubung langsung ke Aplikasi e-STR KTKI Kemenkes RI.
Persyaratan
Sebelum mengajukan verifikasi SKP, Anda harus memenuhi persyaratan :
- Telah memenuhi kewajiban iuran keanggotan PATELKI hingga tahun berjalan.
- Telah melakukan pengisian data lengkap pada menu curriculum vitae di SIMK PATELKI.
- Telah melakukan daftar permohonan P2KB di SIMK PATELKI.
- Memiliki minimal 25 SKP PATELKI yang diperoleh dari kegiatan pelayanan, kegiatan ilmiah, kegiatan baksos, maupun kegiatan lain yang dapat diakui sebagai SKP PATELKI.
Waktu Pelayanan
Verifikasi SKP dilakukan oleh verifikator cabang setiap hari kerja (senin - jum'at) :
- Verifikasi dilakukan untuk anggota yang telah mengisi borang P2KB sesuai sertifikat yang dimiliki.
- Anggota dapat mengajukan verifikasi SKP dimulai dari 6 bulan sebelum STR habis masa berlakunya.
- Waktu verifikasi maksimal 7 hari sejak permohonan dibuat