Selayang Pandang PATELKI
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) merupakan organisasi yang menjadi tempat berhimpun bagi profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) di Indonesia. PATELKI telah mengalami perjalanan yang panjang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kiprah PATELKI di tengah masyarakat sudah berjalan sejak lama, seiring dengan pengakuan terhadap keberadaan PATELKI sebagai mitra pemerintah.
- PATELKI didirikan atas inisiasi Kepala Pusat Laboratorium Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun 1986 ketika mendapatkan undangan dari Asean Association of Medical Laboratory Technologist (AAMLT) di Malaysia. Pengesahan PATELKI sebagai organisasi para ATLM (dulu Analis Kesehatan) dilakukan pada tanggl 26 April 1986 di Jakarta dan tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari lahir PATELKI. Sebagai organisasi profesi, PATELKI telah dicatat pada Akte notaris dan didaftarkan di Direktorat Jendral Sosial Politik Kementerian Dalam Negeri.
- Pada kurun waktu 5 tahun pertama, PATELKI masih berkutat pada penataan struktur organisasi dan pengurus. Pada masa itu, yang menjadi anggota dan pengurus PATELKI adalah para tokoh dan praktisi dibidang laboratorium, tidak hanya ATLM. Support pemerintah melalui Kapuslabkes saat itu mendorong para Kepala Balai Laboratorium Kesehatan se-Indonesia agar memfasilitasi berdirinya cabang-cabang PATELKI di wilayah masing-masing.
- Selama dekade tahun 1990-2000, telah terbentuk 21 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PATELKI di provinsi dengan 20 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kabupaten/Kota Madya.
- Periode 2000-2004, kepengurusan dan keanggotaan PATELKI yang terdiri dari beberapa jenis tenaga yang bekerja di laboratorium, namun bukan ATLM mulai dikritisi. Pada masa ini pemerintah membentuk Puspronakes dalam struktur Kementrian Kesehatan sehingga menjadi titik tolak dimulainya penataan kepengurusan dan keanggotaan organisasi profesi termasuk PATELKI ke arah yang memiliki latar belakang pendidikannya sama.
- Masa transisi kedua terjadi pada tahun 2004-2009, PATELKI mulai menata struktur organisasi dengan keputusan Munas 2006 bahwa pengurus PATELKI Tingkat Cabang harus berlatar belakang ATLM, sedangkan untuk DPW maksimal 25% pengurus yang non TLM dan pengurus pusat hanya boleh maksimal 15% pengurus non ATLM. Pada tahun 2006, PATELKI telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah terbit Kepmenkes No.370 /2007 tentang Standar Profesi ATLM.
- Periode 2009-2013 merupakan tahun penguatan organisasi dengan keputusan munas yang menetapkan AD/ART bahwa pengurus dan anggota PATELKI haruslah berlatar belakang ATLM/Analis Kesehatan/Analis Medis.
- Regulasi berjalan cepat pada tahun 2013-2017, diantaranya pengesahan UU Tenaga Kesehatan No.36/2014 yang memastikan nomenklatur Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) sebagai pengganti analis kesehatan. Selain itu juga telah terbit Permenkes tentang Registrasi bagi tenaga kesehatan serta Permenkes No.42/2015 tentang Ijin penyelenggaraan praktek profesi ATLM.
- Keputusan Munas VIII PATELKI 17-19 Mei 2017 menetapkan nomenklatur organisasi profesi yang mewadahi para ATLM di Indonesia menjadi Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) yang dalam bahasa Inggris disebut The Indonesian Association of Medical Laboratory Technologists (IAMLT).
- Keputusan Musyawarah Nasional IX pada tanggal 26 Juni 2021 merekomendasikan penetapan standar upah minimum Ahli Teknologi Laboratorium Medik di tingkat nasional.